Kepala DPKKA Laporkan LSM Somasi
BENGKULU, BE - Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) ke Mapolresta Bengkulu, Rabu (16/3).
Hal itu ia lakukan karena merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh LSM tersebut melalui unjuk rasa yang digelar di depan kantor Walikota dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (15/3).
\"Laporan mengenai hal itu sudah kita terima, sudah kita periksa beberapa orang saksi yang dibawa oleh pelapor tersebut,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mirza Gunawa SIK, kepada BE kemarin.
Lanjut Kasat, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai laporan yang telah masuk ke dalam berkas laporan Polres Bengkulu tersebut.
\"Kita akan mempersiapkan penyelidikan terlebih dahulu, setelah itu mungkin kita akan melakukan penelitian dan kemudian kita akan memberikan hasil penelitian kita kepada yang berwenang,\" ujarnya.
Menurut Kasat, materi laporan yang dibuat M Sofyan terhadap LSM Somasi itu, merupakan laporan pencemaran nama baik dengan pasal 310 KUHP atau 315 KUHP. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengujian terlebih dahulu mengenai laporan itu dan juga akan melakukan pengujian sejauh apa mengenai dugaan penyalahgunaan uang tersebut.
\"Kita kan harus menguji dulu sejauh apa indikasi penyalahgunaan uang itu, tentang laporan yang disampaikan juga akan kita uji. Nah, itu nanti akan kita bahas lagi dengan tim penyidiknya,\" tutup Kasat. (CW6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: